sorry ya gan,,,

blog nya lagi dalam masa perbaikan neh,,

maaf atas ketidaknyamanan nya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

moga2 bisa cpet selesai aja...

doa nya gan,,,,,,,

rss

Saturday, February 5, 2011

Hukum mengucapkan “Selamat Natal”

share

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dalam Majmu' tsamin beliau mengatakan, "Mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka, telah disepakati hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim di dalam bukunya Ahkam ahlu adz-dzimmah. Beliau menyebutkan bahwa ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama'. Misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, “Hari raya yang diberkahi bagimu” atau “Selamat hari raya” dan sebagainya.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya, karena hari raya tersebut bukan milik kita. Bahkan hari raya tersebut tidak diridhoi Allah. Apabila seorang muslim membalas ucapan selamat mereka, maka hukumnya haram. Karena menjawabnya dikategorikan ikut serta dalam perayaan mereka dan menyebarkan syiar-syiar mereka.

Dan juga di haramkan bagi kaum muslimin untuk mendatangi pesta-pesta perayaan mereka yang di dalamnya saling bertukar hadiah, membagi-bagikan gula-gula (permen), piring-piring berisi makanan, meliburkan kerja, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam,

مَنْ تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang meyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." ( HR Ahmad )
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam bukunya iqtidho'ash-shirath al-Mustaqim Mukhalafatu ashab al- jahim menyebutkan, " Menyerupai dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal sebenarnya mereka dalam kebathilan." Demikian ucapan beliau.
Maka dari itu, selaku seorang muslim hendaknya tidak ikut serta merayakan hari raya mereka, memeriahkannya dan berbagi kesenangan dengan mereka. Begitu juga jika diundang untuk menghadiri perayaan mereka, maka lebih baik kita tolak undangan tersebut karena hukumnya jelas yaitu diharamkan.
Hanya kepada Allah-lah kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugrahi mereka keteguhan dan memenangkan mereka terhadap para musuh. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.

(Disadur dari: Fatwa – fatwa Terkini; Darul haq Jilid 2 hal 354

0 comments:


Post a Comment

 

Mau SMS Gratis.......???