sorry ya gan,,,

blog nya lagi dalam masa perbaikan neh,,

maaf atas ketidaknyamanan nya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

moga2 bisa cpet selesai aja...

doa nya gan,,,,,,,

rss

Friday, June 17, 2011

ISTIHZA' BID DIEN

share

Menghina adalah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun di tujukan, minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba dan klimaksnya adalah sebuah kekufuran yang menyebabkan status seseorang berubah dari muslim ke kafir bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.

Para ulama’ memasukkan istihza’ kepada Allah dan Rasul-Nya dalam perkara-perkara yang dapat membatalkan keimanan dan keislaman seseorang, karena mengingat begitu beratnya pelanggaran istihza’ ini dalam pandangan syar’i maupun dalam pandangan manusia. Dalam pandangan manusia saja dan kasus yang telah terjadi, menghina bisa menimbulkan pertumpahan darah apalagi dalam pandangan syar’i .

Dari itu kita dituntut untuk berhati-hati menjaga lisan kita. Islam telah mengajarkan umatnya agar selalu berkata-kata yang baik dan bermanfaat dan melarang berkata kotor dan menyakiti hati orang lain.

Definisi


Istihza’ (الاستهزاء ) dalam bahasa arab berasal dari kata هزاء yang berarti (سخر ) menghina, mencaci maki, mengolok-olok, mengejek, dan mencemooh.[1]

Sebagaimana dalam pengertian bahasa indonesia yang memiliki padanan kata yang banyak, istihza’ dalam bahasa arab memiliki padanan kata yang cukup banyak juga. Diantaranya : سخر, شتم, سبّ.

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dalam “sharimul maslul”nya memberikan arti istihza’ : “ perkataan yang dimaksud untuk merendahkan dan meremehkan orang lain”[2]

Al-hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani juga berkata : “ mensifati orang lain dengan sifat dengan sifat rendah dan hina “[3]

Hukuman bagi pelaku istihza’

Para ulama telah sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien adalah kafir dan keluar dari agama islam dan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus dimintai bertaubat.

Imam Ahmad bin Hambal berkata:”setiap orang yang menghina nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat”[4]

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata :”Barang siapa yang menghina Allah ta’ala maka dia telah kafir baik dalam keadaan bercanda ataupun bersungguh-sungguh (serius), begitu pula menghina Allah (langsung), atau dengan ayat-ayat-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya”.[5]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :”Hukuman bagi penghina Allah ta’ala jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”[6]

Perkataan para ulama’ akan kekafiran orang yang melakukan istihza’ adalah berdasarkan :

firman Allah ta’ala.

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)

Artinya :

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?)65(Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS.at-taubah:66)

Sunnah fi’liyyah Rasulullah shallallahu’alaih wasallam, dimana beliau memerintahkan para sahabat beliau ketika Fathul Makkah untuk membunuh orang-orang yang dulu pernah mencaci maki beliau semasa beliau di Makkah. Beliau juga pernah menawarkan kepada para sahabatnya untuk membunuh Ka’ab bin Al Asyraf yang telah mencaci maki beliau. Begitu juga sunnah-sunnah fi’liyyah beliau yang lain.

Atsar para sahabat, diantaranya perkataan Umar bin Khattab t : “Barang siapa yang mencaci maki Allah atau salah satu dari para Nabi maka bunuhlah dia”.[7]

Minta maaf dan bertaubat?

Orang yang menghina Allah Ta’ala dan dien ini tidak diberi udzur (kesempatan untuk minta maaf dengan alasan tertentu) kecuali karena dipaksa, dan Allah Ta’ala tidak memberi udzur kecuali karena sebab dipaksa dengan syarat hatinya masih mantap dengan keimanan sebagaimana firman Allah

مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ {106}

“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(QS.An-Nahl:106) [8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:”keimanan yang ada dalam hati seorang mukmin pastilah dapat mencegah keinginannya untuk mengucapkan atau melakukan perbuatan yang mengandung unsur penghinaan dan merendahkan (dien ini)”.[9]

Jumhur Ulama mengatakan bahwa penghina dien hukumannya adalah dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat,[10] berdasarkan dengan nash-nash dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Atsar dari para sahabat kecuali sahabat Ibnu Abbas t yang mengatakan:”Setiap muslim yang menghina Allah atau salah satu dari para nabi maka dia telah mendustakan ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan itu merupakan bentuk kemurtadan tetapi dia tetap diminta untuk bertaubat terlebih dahulu agar ia bertaubat jika ia tidak mau maka dibunuh”.[11]

Namun ada diantara para ulama yang berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku istihza’ biddien tetap diminta bertaubat terlebih dahulu (sebelum dibunuh), jika bertaubat maka tidak jadi dibunuh ada juga yang berpendapat tetap dibunuh karena itulah hukuman bagi orang yang menghina dien sebagaimana perkataan syaikh Abu Al-Hasan Al-Qabisi:”jika dia mengaku lalu bertaubat dia tetap dibunuh karena penghinaannya dan itulah hukuman penghina dien”.[12]

Demikian pula dengan pendapatnya Abu Basheer[13] bahwa orang yang mencaci Allah Azza wajalla tetap diminta untuk bertaubat terlebih dahulu, dipenjara dan dijatuhi hukuman cambuk yang keras sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa dia benar-benar bertaubat, sehingga nafsu setannya tidak lagi dapat menundukkannya saat dia ia dilanda kemarahan dengan alasan apapun untuk mengulangi kembali perbuatan buruk ini.[14]

Contoh Istihza’ biddien

Seorang wanita yang bernama Ashma’ binti Marwan menghina Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dengan syairnya, ketika berita itu sampai kepada seorang sahabat yang bernama Umair bin ‘Adi t maka pada malam harinya dia langsung menemui Ashma’ dengan mendobrak pintu rumahnya dan didapatinya Asma’ sedang menina bobokkan anak-anaknya, ada yang masih bayi yang sedang disusui oleh Ashma’ namun Umair bin ‘Adi t tidak peduli dengan kondisi itu ia tarik bayi yang masih menyusu pada Ashma’ lalu menusuk wanita itu dengan sebilah pedang hingga tewas. Setelah shalat subuh Umair menanyakan hal itu kepada Rasulullah lalu beliau bersabda:”Barang siapa yang ingin melihat orang yang menolong Allah dan rasul-Nya maka lihatlah Umair bin ‘Adi”.[15]

Bentuk lain Istihza’

Ada beberapa bentuk istihza’ yang lain yang mungkin seseorang terkadang tidak merasa bahwa dirinya telah terjatuh dalam jurang istihza’ini :

1. Istihza’ kepada Allah Ta’ala

Istihza’ kepada Allah I secara langsung adalah maklum adanya dan banyak yang mengerti tentang hal itu namun ada bentuk lain yang sangat halus dan tersembunyi yaitu kesyirikan dan segala macamnya meskipun tingkatannya tidaklah separah yang diatas tadi, contohnya menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, meminta dan berdo’a serta menganggap bahwa disana lebih bermanfaat dari pada berdo’a kepada Allah langsung.[16]

2. Istihza’ kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam

Yang termasuk dalam kategori istihza’ kepada beliau adalah menghina beliau mengunakan isyarat tubuh baik kedipan mata, mengeluarkan lidah, isyarat tangan, gerakan tubuh tertentu atau bahasa tubuh lainnya.[17]

3. Istihza’ kepada ayat-ayat Allah dan ajaran islam secara umum

Mengingkari sebagian ayat-ayat Allah (Al-Qur’an)[18] tidak menjadikannya sebagai hukum dan mengatakan bahwa al-qur’an tidak lagi relevan dengan zaman. Serta menganggap hukum selain islam lebih baik dan lebih layak dipakai. Dan mereka menuduh bahwa penyebab umat islam terbelakang adalah karena berhukum kepada Al-Qur’an. Mereka mengatakan bahwa hukum potong tangan dan thalaq adalah sebuah bentuk kedzaliman dan tidak berprikemanusiaan. Dan yang termasuk dalam kategori menghina dien ini juga adalah menghancurkan masjid-masjid sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang amerika di Baghdad saat ini.

4. Istihza’ kepada sahabat nabi

Para penghina dien ini tidak puas dengan menghina al-qu’an dan as-sunnah saja tapi mereka juga menghina orang-orang yang memegang teguh ajaran-ajaran dien ini dan para penegak serta penolong-penolongnya meskipun dianggap tingkatannya tidak sama karena tidak langsung menghina pada sumbernya namun diantara para ulama ada yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut juga menimbulkan kekufuran.[19]

Padahal nash-nash Al-qur’an dan sunnah telah menetapkan akan keutamaan para sahabat diantaranya adalah firman Allah:

وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ {100}

“Dan orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti dengan mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridla kepada Allah dan Allah menyediakan untuk mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS.At-Taubah: 100)

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ

Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radliyallahu’anhu berkata: Nabi r bersabda:”janganlah kalian menghina sahabatku karena seandainya salah seorang diantara kalian berinfaq sebesar gunung Uhud maka tidak akan dapat menyamai (nilai infaq) mereka satu mud pun atau separuhnya.” HR. Al Bukhari no.3673 dan Muslim no.221,222.

Hadits marfu’ dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

آيَةُ الْإِيمَانِ حُبُّ الْأَنْصَارِ وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ

“salah satu tanda iman adalah mencintai orang-orang Anshar dan salah satu tanda nifaq adalah membenci orang-orang Anshar”.HR.Al Bukhari bab. Iman no.10 dan Muslim no.235

5. Istihza’ kepada para ulama

Membenci dan menghina para ulama karena mereka selalu berpegang teguh terhadap ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan karena sesuatu yang bersifat manusiawi, dan tidak ada yang membenci dan memusuhi mereka kecuali orang-orang munafiq dan orang-orang kafir sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an:

زُيِّنَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَيَسْخَرُونَ مِنَ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ اتَّقَوْا فَوْقَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“ kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang- orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman padahal orang-orang yang bertaqwa itu lebih mulia dari pada mereka kelak pada hari kiamat…” QS.Al- Baqarah: 212

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali ketika mensyarah hadits Abu Darda’ t beliau berkata:”sesungguhnya yang membenci orang-orang yang beriman dan berilmu adalah hanyalah pendosa bangsa jin dan manusia”.[20]

Diantara para ulama ada yang menghukumi kufur perbuatan menghina para ulama karena keulamaan mereka,[21] karena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah untuk menegakkan dien ini di muka bumi.

Penutup

Dari uraian di atas jelaslah sudah bahwa permasalahan istihza’ bukanlah perkara yang sepele dan remeh. Oleh karena itulah perkara ini membutuhkan perhatian yang cukup serius. Bayangkan yang paling kecil saja adalah sebuah bentuk kedzaliman yang Allah I tidak akan mengampuni dosa antar sesama muslim jika tidak meminta maaf langsung kepada yang didzalimi. Sedangkan bentuk yang terbesar adalah sebuah kesyirikan yang balasannya kekal di neraka jika tidak bertaubat sebelum mati, yang kedua-duanya adalah sama-sama dosa besar.

[1] Mu’jamu al-wasith: 983

[2] Sharimu al-maslul:534

[3] Nawaqidlu al-iman al-qauliyyah wa al-fi’liyyah: 108

[4] Sharimu al-maslul:315

[5] Al-mughni 12/297

[6] Sharimu al-maslul:

[7] Sharimu al-maslul 226

[8] fatwa mati buat penghujat:72

[9] Sharimu al-maslul:

[10] ibid: 349

[11] Sharimu al-maslul:353

[12] Asy-syifa 2/217

[13] Nama asli beliau adalah Abdul Mun’im Musthofa Halimah. Beliau pengarang buku Fatma mati buat penghujat

[14] fatwa mati buat penghujat: 80

[15] Ash-sharimu al-maslul 130

[16] kitab at-tauhid shaleh fauzan 61

[17] ibid

[18] Nawaqidlu al-iman al-qauliyyah wa al-fi’liyyah 202

[19] ibid 426

[20] Nawaqidlu Al-iman al-qauliyyah wa al-fi’liyyah 437

[21] Ibid 448

Oleh: Firmansyah

0 comments:


Post a Comment

 

Mau SMS Gratis.......???