sorry ya gan,,,

blog nya lagi dalam masa perbaikan neh,,

maaf atas ketidaknyamanan nya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

moga2 bisa cpet selesai aja...

doa nya gan,,,,,,,

rss

Wednesday, February 16, 2011

Hukum Onani

share


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]

Tuesday, February 15, 2011

Sumpah Dalam Islam

share

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda:

...رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلاً يَسْرِقُ فَقَالَ لَهُ: أَسَرَقْتَ! قَالَ: كَلاَّ! وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ! فَقَالَ عِيسَى: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ عَيْنِي.

(Nabi) ‘Isa ibni Maryam (‘alaihi al-salam) melihat seorang lelaki mencuri, lalu dia berkata kepadanya: “Apakah kamu mencuri?” Lelaki itu menjawab: “Tidak! Demi Allah yang tiada Tuhan melainkan Dia!” Maka ‘Isa berkata: “Aku beriman kepada Allah dan aku mendustakan mataku.” (1)

Saturday, February 5, 2011

Hukum mengucapkan “Selamat Natal”

share

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dalam Majmu' tsamin beliau mengatakan, "Mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka, telah disepakati hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim di dalam bukunya Ahkam ahlu adz-dzimmah. Beliau menyebutkan bahwa ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama'. Misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, “Hari raya yang diberkahi bagimu” atau “Selamat hari raya” dan sebagainya.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya, karena hari raya tersebut bukan milik kita. Bahkan hari raya tersebut tidak diridhoi Allah. Apabila seorang muslim membalas ucapan selamat mereka, maka hukumnya haram. Karena menjawabnya dikategorikan ikut serta dalam perayaan mereka dan menyebarkan syiar-syiar mereka.
 

Mau SMS Gratis.......???