sorry ya gan,,,

blog nya lagi dalam masa perbaikan neh,,

maaf atas ketidaknyamanan nya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

moga2 bisa cpet selesai aja...

doa nya gan,,,,,,,

rss

Showing posts with label Fatawa. Show all posts
Showing posts with label Fatawa. Show all posts

Wednesday, February 16, 2011

Hukum Onani

share


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”

Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mu’minun : 5-7]

Saturday, February 5, 2011

Hukum mengucapkan “Selamat Natal”

share

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dalam Majmu' tsamin beliau mengatakan, "Mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka, telah disepakati hukumnya adalah haram. Sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim di dalam bukunya Ahkam ahlu adz-dzimmah. Beliau menyebutkan bahwa ucapan selamat terhadap simbol-simbol kekufuran secara khusus, hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama'. Misalnya, mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan, “Hari raya yang diberkahi bagimu” atau “Selamat hari raya” dan sebagainya.
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya, karena hari raya tersebut bukan milik kita. Bahkan hari raya tersebut tidak diridhoi Allah. Apabila seorang muslim membalas ucapan selamat mereka, maka hukumnya haram. Karena menjawabnya dikategorikan ikut serta dalam perayaan mereka dan menyebarkan syiar-syiar mereka.

Monday, December 6, 2010

Fatwa Tahun Baru Hijriyah

share

Pertanyaan :
Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram. Karena hari itu merupakan hari pertama tahun Hijriyah. Sebagian mereka saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Demikian alasan mereka.
Jawab:
                Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at.  Bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang ( hijrah ) ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari besar. Mereka bergembira ria pada hari itu, maka beliau bertanya,
“Dua hari apa ini?” maka mereka menjawab, “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.” ( HR. Nasa’i dan Baihaqi )
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya. Dan apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun ( Hijriyah ) sebagai hari raya, dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena orang-orang Nashara menjadikan penghujung tahun Miladi/Masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya sama halnya mengikuti kebiasaan mereka ( non muslim).
[dinukil dan diringkas dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn]
Fatwa Tahun Baru Masehi
            Lajnah Daimah atau tim ulama’ Saudi bidang fatwa dan kajian ilmiyah menyampaikan fatwa mengenai perayaan tahun baru Masehi.
1.         Tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb.  Dan Islam sebagai agama. Serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, untuk mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar. Terlebih hari-hari itu tidak ada landasannya dalam dien Islam. Termasuk di antaranya pesta “Milenium” rekaan. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya, dalam bentuk apapun. Karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah.
2.         Seorang Muslim tidak boleh saling tolong-menolong dengan orang-orang kafir.  Dalam bentuk apapun, dalam hari-hari besar mereka.
3.         Tidak boleh menjadikannya sebagai momentum-momentum yang membahagiakan. Atau waktu-waktu yang diberkahi. Sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Begitu juga tidak boleh meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang lebih daripada hari selainnya. Karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya.
4.         Seorang Muslim tidak boleh mengucapkan selamat terhadap hari-hari besar orang-orang kafir. Karena hal itu merupakan bentuk kerelaan terhadap kebatilan. Yaitu kebatilan yang tengah mereka lakukan. Para Ulama sepakat dalam hal ini.
5.         Adalah suatu kehormatan bagi kaum Muslimin. Untuk berkomitmen terhadap sejarah hijrah Nabi Muhammad r. Hal ini disepakati oleh para sahabat, secara ijma'.  Dan mereka ( para sahabat ) menjadikannya kalender, tanpa merayakannya.
[Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, No. 21049, tgl. 12-08-1420]
 

Mau SMS Gratis.......???