sorry ya gan,,,

blog nya lagi dalam masa perbaikan neh,,

maaf atas ketidaknyamanan nya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

moga2 bisa cpet selesai aja...

doa nya gan,,,,,,,

rss

Saturday, January 8, 2011

Hura-Hura Tahun Baru

share

Seiring dengan berjalannya waktu, dampak dari globalisasi tren mulai nampak jelas. Hal ini terbukti dengan munculnya seragam penampilan, tingkah laku, serta budaya yang jauh menyimpang dari koridor syar'I. Zaman memang sudah teramat maju dan dunia sudah teramat moderen, sehingga masyarakatpun semakin transparan untuk menerima berbagai kebudayaan yang ditawarkan. Mulai dari pesta, refresing kepantai, berzina, berkhalwat, putar-putar kota dan beragam aksi lainnya adalah pemandangan tak asing lagi kita saksikan di tahun baru.

Ironisnya, tidak sedikit kaum muslimin yang ikut andil dalam kegiatan–kegiatan seperti ini. Bahkan, mayoritas pelakunya adalah orang islam itu sendiri. Hal ini diperparah lagi dengan keadaan kaum muslimin yang sedang dilanda krisis moral dan keyakinan. Sehingga tahun baru sarat dengan terompet, balon, pita dan kembang api yang bertebaran dijalan, hotel serta tempat-tempat ramai lainnya. Maka, melalui risalah ini kami hendak mengungkap tanggapan islam dalam menyikapi tahun baru masehi ini.


Hakekat tahun baru dalam islam
Sebenarnya, umat islam telah memiliki penanggalan yang jauh lebih baik dan lebih mulia dari pada penanggalan masehi. Umat islam hendaknya sadar dan punya komitmen yang kuat untuk memakai kalender tersebut dan tidak lagi tertarik dengan kalender yang lainnya.
Adapun sejarahnya, Imam Ibnu Katsir telah menjelaskannya didalam kitabnya (Al-bidayah wa nihayah). Beliau menyebutkan bahwa pada tahun keenam belas atau tahun ketujuh belas, ketika masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab para sahabat telah sepakat untuk memulai penanggalan kalenderisasi islam. Ketika itu, Umar bin Khatab mengumpulkan para sahabat untuk membahasnya, kemudian mereka sepakat untuk penghitungannya dimulai dari tahun hijrahnya Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam terhitung sejak bulan Muharam. Maka dari itu dapat diketahui tahun baru umat islam terjadi pada bulan muharam bukan bulan januari.
Dengan demikian, selaku umat islam hendaknya bersedih manakala meninggalkan kalenderisasi hijriyah dan berpindah ke kalenderisasi masehi. Namun realita inilah yang terjadi dan telah mendarah daging dari tahun ketahun.


Hukum merayakan tahun baru
Dewan Lajnah daimah yang diketuai oleh Syaikh Abdullah bin Baz menyebutkan, berdasarkan dalil-dalil dari al-kitab dan as-sunnah serta para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam islam hanya ada dua, yaitu idul fitri dan idul adha. Selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau yang lainnya adalah bid'ah. Kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya,
berbuat aniaya terhadap diri sendiri. Jika hari raya itu merupakan symbol orang-orang kafir, maka ini merupakan perbuatan dosa, karena dengan begitu berarti telah bertasyabuh (menyerupai) mereka disamping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah telah melarang kaum mukminin untuk bertasyabuh dengan mereka. Rosulullah telah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (H.R. Abu Daud (4031) dan Ahmad (5093).
Syaikh Utsaimin menjelaskan, "Setiap perayaan yang menyelesihi perayaan yang sudah ditetapkan oleh syareat, maka hal itu dikatagorikan perbuatan bid'ah yang dahulu generasi salaf tidak mengenalnya. Karena perayaan tersebut bisa jadi bersumber dari umat non Islam, sehingga melakukannya dihukumi bertasyabuh dengan mereka. Adapun hari raya dalam Islam yang dikenal hanya tiga: idul fitri, idul adha, dan idul usbu' (hari jum'at). Sedangkan selain itu tertolak dan termasuk perbuatan bid'ah dan syareat melarangnya."


Hingar bingar tahun baru
Suasana yang sudah akrab, bahkan telah menyatu di relung sanubari seseorang, manakala datang tahun baru ialah bagaimana mengisi tahun baru dengan hal-hal yang serba penuh sensasi dan hura-hura. Bahkan, setiap individu tidak rela membiarkan tahun baru lewat begitu saja. Sehingga seribu macam acara mulai dipersiapkan, mulai dari mempersiapkan terompet, kembang api, pita, kemudian memesan tempat yang ingin dijadikan markas suka-suka dan hura-hura dalam rangka meluapkan kegembiraan dan kebahagian.
Hal itu diperparah dengan adegan-adegan yang sarat dengan kemurkaan Allah, diantaranya:
  • Mesum (berzina)
Inilah salah satu pamandangan yang tidak asing dimalam tahun baru, bahkan mereka melakukannya tanpa malu-malu lagi. Padahal Allah Ta'ala telah melarang perbuatan ini dengan keras dalam Firmannya,
وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah salah satu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” ( Al-Isra'; 32).
Imam Adzahabi memasukan perbuatan ini dalam al-kabair (dosa-dosa besar). Beliau menjelaskan bahwa hukuman bagi pezina laki-laki dan perempuan yang masih bujang, belum menikah ialah didera seratus kali dan jika sudah menikah walaupun baru sekali seumur hidup, maka hukuman bagi keduanya adalah dirajam dengan bebatuan sampai mati. Inilah balasan mereka di dunia dan tidak hanya tebatas di dunia saja, bahkan di akherat mereka akan dimasukan ke dalam neraka. Imam 'Atha'
ketika menafsirkan ayat (Al-hijr: 44) beliau berkata, "Pintu yang paling hebat panas dan sengatannya, dan yang paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang berzina setelah mereka tahu keharamannya »
Rosulullah bersabda, « Di jahanam ada lembah yang namanya jubb al-Huzm. Ia dipenuhi ular dan kalajengking. Ukuran kalajengking sebesar bighal (peranakan kuda dan keledai), ia memiliki tujuh puluh sengatan. Masing-masingnya memiliki kantung bisa, ia akan menyengat pezina dan memasukkan isi kantung bisanya ke dalam tubuh pezina itu. Ia akan merasakan pedih sakitnya selama seribu tahun. Lalu terkelupaslah daging-dagingnya dan akan mengalir dari kemaluan nanah dan darah.” (Dinukil dari kitab al-Kabair, Imam Adzahabi)


  • Minum-minuman keras
Semarak tahun baru tidak lepas dari pesta pora yang dipenuhi dengan minuman keras, judi dan sederet rangkaian acara kemaksiatan lainnya. Pemandangan ini tidak susah kita dapati di malam tahun baru. Ironisnya mereka rela mengeluarkan kocek duitnya seberapa pun nominalnya untuk yang satu ini. Padahal Allah telah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr; berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan." (Q.S. Al-Maidah: 90).
Ibnu Abbas berkata, "Ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, para sahabat saling menemui yang satu dengan yang lain seraya mengingatkan, minuman keras telah diharamkan dan mereka menyamakan minuman keras itu dengan perbuatan syirik." Didalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rosulullah bersabda, “Barang siapa meminum khamr didunia, maka akan diharamkan meminumnya diakherat. » Dan Rosulullah pernah bersabda, "Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya."(Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Ayat dan hadits di atas jelas bahwa Allah melarang keras meminum minuman keras yang memabukkan. Maka, barang siapa yang tidak menjauhinya, berarti ia telah durhaka kepada Allah dan RosulNya dan ia berhak untuk mendapatkan adzab karena telah bermaksiat kepada Allah Ta'ala.
Mengenai hal ini Rosulullah tidak membeda-bedakan jenisnya, baik itu berupa minuman atau makanan. Namun yang menjadi kaidah dalam hal ini ialah "setiap yang memabukkan itu haram dan apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram."


  • Musik dan nyanyian
Hingar bingar malam tahun baru serasa tidak lengkap tanpa alunan musik dan nyanyian. Ironisnya, mereka tidak sadar bahwa hal itu dilarang keras oleh Allah dan Rosul-Nya. Jumhur ulama
sepakat bahwa nyanyian yang disertai alat bermain seperti musik, gendang, piano serta yang semisalnya hukumnya haram menurut ijma' kaum muslimin. Dalil adalah Allah Ta'ala telah berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ
"Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah." (Q.S. Lukman: 6).
Jumhur ulama mufasirin menafsirkan ayat diatas dengan Al-ghina' yaitu nyanyian. Abdullah bin Mas'ud pernah bersumpah mengenai hal ini dengan berkata, "Sesungguhnya nyanyian itu akan menumbuhkan sifat nifak di dalam hati sebagaimana air yang menumbuhkan sayuran." Rosulullah bersabda,
"Sungguh akan ada dari umatku, sebuah kaum yang menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan nyanyian."(H.R. Al-Bukhari).
Ini adalah potret sekilas yang menggambarkan sebagian keadaan malam tahun baru serta tinjauan islam mengenai hal itu.


Apa yang semestinya dilakukan?
Jawabannya ialah bermuhasabah (intropeksi diri), bukan dengan berhura-hura dan pesta pora dengan membuang waktu untuk hal yang sia-sia serta menghambur-hamburkan uang untuk hal yang kurang bermanfaat. Ibnul Qoyim mengatakan bahwa intropeksi diri ada dua macam:
Pertama, intropeksi sebelum berbuat. Dilakukan dengan memelihara niat, pikiran, kehendak, dan tekad di dalam hati. Untuk itu seseorang memikirkan kehendaknya utuk berbuat apakah bermaslahat bagi dirinya atau tidak. Jika memang bermaslahat, dia boleh melakukannya. Tetapi jika tidak bermaslahat, tentu dengan sendirinya dia akan meninggalkannya. Kedua, intropeksi diri sesudah berbuat (terhadap amalan yang telah dikerjakan). Apakah sudah dikerjakan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam ataukah sebaliknya.
Maka, seorang muslim yang hendak merayakan tahun baru, tentunya terlebih dulu memikirkan maslahat dan tidaknya perayaan tersebut, dilarang atau tidak menurut ajaran islam. Karensa hal itu dilarang, maka selaku seorang muslim wajib meninggalkannya sebagai bentuk aplikasi dari pemahaman syahadatain. Wallahu a'alam






Refrensi:
Bidayah wan nihayah
Majmu' fatawa Syaikh bin Baz
Fatawa Mar'ah
Al-kabair, Imam Adz-Dzahaby
Fatwa-fatwa terkini
Silsilatu 'a'mali qulub, Muhamad bin shallih al-Munajid 

0 comments:


Post a Comment

 

Mau SMS Gratis.......???